DAN
PROSEDUR OPERASIONAL KODE ETIK GURU INDONESIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pengertian
Dalam peraturan ini yang
dimaksud dengan :
(1) Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI)
adalah perangkat kelengkapan organisasi PGRI yang dibentuk untuk menjalankan
tugas dalam memberikan saran, pendapat, pertimbangan, penilaian, penegakkan,
dan pelanggaran disiplin organisasi dan etika profesi guru.
(2) Peraturan tentang Dewan Kehormatan
Guru Indonesia adalah pedoman pokok dalam mengelola Dewan Kehormatan Guru
Indonesia, dalam hal penyelenggaraan tugas dan wewenang bimbingan, pengawasan,
dan penilaian Kode Etik Guru Indonesia.
(3) Guru adalah pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia
dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
(4) Tenaga kependidikan adalah
anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang
penyelenggaraan pendidikan.
(5) Penyelenggara pendidikan
adalah pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat yang menyelenggarakan
pendidikan formal dalam setiap jenjang dan jenis pendidikan.
(6) Masyarakat adalah
kelompok Warga Negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan
peranan dalam bidang pendidikan.
(7) Kode Etik Guru Indonesia
adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru sebagai pedoman
sikap perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota
masyarakat, dan warga negara.
(8) Penanganan dan
pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia, adalah pedoman pokok dalam penanganan
pelanggaran bagi guru dan tenaga kependidikan lainnya terhadap etika guru yang
telah ditetapkan.